Tilang Manual Dihapus?

Tilang Manual Dihapus?

Halo Sobat Keren, sudah tahu belum kalau tilang manual dihapus. Dikutip dari otomania.gridoto.com (28/10/2022), Perintah penghapusan tilang manual dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Dalam aturan tersebut mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Tilang manual dihapus merupakan sebuah terobosan terbaru dari Korlantas untuk meminimalkan pungli di jalan. Karena selama ini banyak kasus pungli yang dilakukan ketika masyarakat terkena tilang di jalan. Pungli sudah menjadi masalah yang belum terselesaikan selama ini.

Kedepannya, setelah tilang manual dihapus. Selain pemberlakukan tilang elektronik, Korlantas akan tetap melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar dengan cara persuasif yaitu memberikan himbauan. Dikutip dari otomania.gridoto.com (28/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan kepada semua Korlantas dalam menertibkan pengendara dengan cara memberikan himbauan di tempat.  Kedepannya setelah tilang manual dihapus ini pengendara yang melanggar hanya diberikan teguran dan edukasi mengenai berkendara untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. 

Namun, jika dilihat di lapangan belum semua jalanan dipasang sistem tilang elektronik (ETLE). Dikutip dari otomania.gridoto.com (28/10/2022), untuk mengantisipasi hal ini maka kepolisian melakukan tindakan persuasif dengan cara memberikan himbauan secara lisan kepada pengendara. 

Sobat, semoga dengan dihapusnya tilang manual ini membawa perubahan yang baik dalam penanganan pelanggaran lalu lintas. 

Sumber: otomania.gridoto.com